Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang Tahun 2013
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat Nomor B.1116/KMK/DEP.II/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 Perihal Addemdum Pedum raskin 2013 dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 maka Lampiran Peraturan Bupati Ketapang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang perlu dilakukan perubahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.7 Tahun 1996,
- Undang-Undang No.19 tahun 2003,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden No.54 tahun 2005,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Gubernur Kalbar No.52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERUBAHAN Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2013.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.