Peraturan Bupati Ketapang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 24 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur ketentuan mengenai Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 24 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.17 tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2006,
- Peraturan Bupati No.27 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati No.36 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati No.42 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Standar Akuntansi Keuangan BLUD, Sistem Akuntansi BLUD, Pelaporan Keuangan BLUD, Laporan Keuangan BLUD untuk Tujuan Konsolidasi, Reviu dan Audit, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 24 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.