Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (6), Pasal 19 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tentunya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 1983,
  5. Undang-Undang No.19 Tahun 1997,
  6. Undang-Undang No.14 Tahun 2002,
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  11. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  12. Peraturan Pemerintah No.135 Tahun 2000,
  13. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
  16. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010, Kepmendagri No.170 Tahun 1997, Kepmendagri No.173 Tahun 1997, Kepmendagri No.27 Tahun 2002,
  17. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2002,
  18. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
  19. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008,
  20. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009,
  21. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak, Tata Cara Penilaian Objek Pajak, Tata Cara Penerbitan SPPT dan SKPD, Penyampaian SPPT dan Pemungutan SPPT, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek Pajak dan Subjek Pajak, Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD, Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak dan Pembetulan Atau Pembatalan SPPT, SKPD dan SKPDLB yang Tidak Benar, Tata Cara Pengurangan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang, Tata Cara Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
26 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.17 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar