Peraturan Bupati Ketapang Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 32 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan motivasi kerja petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang sesuai dengan kondisi saat ini;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.17 tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.29 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  11. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1994,
  12. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996,
  13. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  17. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2006,
  18. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERUBAHAN ATAS Pasal 4, Lampiran II Pasal 5, Pasal 6, dan Lampiran IV Pasal 7 PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS DAN NON MEDIS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
32 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
BD.2013/NO.38, LL KAB.KETAPANG: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (771.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar