Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Honorer Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab Ketapang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 55 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4301) sebagaimana telah diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010 dinyatakan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Agar kegiatan belajar mengajar di PAUD dapat berjalan dengan tertib, lancar dan berkesinambungan untuk tenaga pendididik honorer perlu diberikan insentif.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  3. Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Besaran Tambahan Insentif, Kriteria Lembaga dan Penerima Tambahan Honorarium, Sumber Dana dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Honorer Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab Ketapang

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2017

Berlaku Tanggal
06 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.5, LL KAB.KETAPANG: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (408.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar