Peraturan Bupati Ketapang Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Mengajar Ketapang Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Negeri Ketapang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ketapang tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Negeri di Kabupaten Ketapang, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 42 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  3. Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016,
  5. Peraturan Direktur Jendral PAUD dan DIKMAS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016,
  6. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 46 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Hak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
42 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Mengajar Ketapang Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Negeri Ketapang

Ditetapkan Tanggal
28 November 2017

Diundangkan Tanggal
28 November 2017

Berlaku Tanggal
28 November 2017

Sumber
BD.2017/NO.42, TBD NO.42, LL KAB.KETAPANG: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (696.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar