Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasalm 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP NO.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014,
  7. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2017

Ketentuan Umum;
Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Penyaluran Alokasi Dana Desa;
Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah;
Penetapan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Dan retribusi Daerah;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2018

Berlaku Tanggal
11 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.4, TBD NO.4, LL KAB.KETAPANG: 36 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar