Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk melaporkan kekayaannya;
- untuk memperkuat komitmen tersebut daiam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan keijasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam haj kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
- berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2016
- . Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 35 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. WAJIB LAPOR 3. PENYAMPAIAN LHKPN 4. PENGELOLA LHKPN 5. SANKSI 6. TATA CARA PENJATUHAN SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.