Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja serta kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan penyetaraan terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menyesuaikan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi KeIja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tabun 2013.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi KeIja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tabun 2013 tentang Pemberian Tambaban Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Pasal2 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu terkait besara tambahan penghasilan, dan
dasar pemberian tambahan penghasilan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.