Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa se-Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 27/1959
- Undang-Undang 28/1999
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 15/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 28/2009
- Undang-Undang 6/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 55/2005
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 79/2005
- Peraturan Pemerintah 43/2014
- Peraturan Pemerintah 60/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 35/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 113/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 114/2014
- Permendes 1/2015
- Peraturan Menteri Keuangan 257/PMK.07/2015
- Peraturan Menteri Keuangan 48/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Kotabaru 21/2016
- Peraturan Daerah Kotabaru 6/2017
- Peraturan Bupati Kotabaru 37/2015
- Peraturan Bupati Kotabaru 46/2016 dan Peraturan Bupati Kotabaru 1/2017.
Peraturan ini memuat:
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017, dengan sisitematika:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Sumber dan Besaran serta Penetapan ADD, HP Desa dan HR Desa;
Mekanisme Pencairan, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan ADD, HP Desa dan HR Desa;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 5 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.