Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan peJayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasli dan terjangkau di bidang perizinan, maka dipandang perlu dilakukan pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru. Sesuai keterituan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perJu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
17

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2017

Berlaku Tanggal
06 Juni 2017

Sumber
BD.2017/No.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar