Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 12 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Kotabaru Hilir dengan Desa Hilir Muara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Hilir Muara dengan Desa Batuah dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Hilir Muara serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
12

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2019

Berlaku Tanggal
15 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar