PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Batas Sepapah Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/33/Sepapah/III/2019 dan Nomor 146.3/43/SBT/III/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
30
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Batas Wilayah Batas Sepapah Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2019
Berlaku Tanggal
15 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.