Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangkalaan Dayak dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/017/KD-BD/II/2020 dan Nomor 146.3/16/KD-KL/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
21

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2020

Berlaku Tanggal
12 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar