Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Sungai Taib, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Gunung Ulin, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Dirgahayu serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
35

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2020

Berlaku Tanggal
02 Maret 2020

Sumber
BD.2020/No.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar