Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 104 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu Dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 104 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Gendang Timburu dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/184/DGT/IV/2020 dan Nomor 146.3/181/DRB/IV/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 104 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu Dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru, berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
104 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu Dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2020

Berlaku Tanggal
09 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.104

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.18 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar