Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalarn Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sembilang dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/184/KDS.sBL/Xl/2020 dan Nomor 146.3/197/KD.TT/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas WilayahAdministrasi Desa Sembilang dengan Oesa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat scsuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Oesa Sembilang dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2°
53 20.616″
LS dan 116°
10 5.484″
BT (titik koordinat berada pada Patok wilayah Transmigrasi Tebing Tinggi);
2. Dan titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik agak menyerong menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2°
53 53.388″
LS dan 16°
10 11.023″
BT (titik koordinat berada pada simpang jalan);
3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2°
53 57.480″
LS dan 116°
10 33.096″
BT [titik koordinat bcrada pada Sungai Paring), dan
4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2°
53 39.084″
LS dan 116°
11 9.052″
BT [titik koordinat berada pada simpang tiga sungai).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.