Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi nontunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah secara selektif dan berkesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pembayaran dengan transaksi non tunai serta menyesuaikan keadaan infrastruktur wilayah yang terhubung dengan fasilitas Perbankan maka Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintahan Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan Penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: PP Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tabun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan daIam Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 Nomor 141) diubah yaitu terkait jenis penerimaan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.