PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas mengelola Keuangan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Akurasi dan akuntabilitas data yang diolah dan disajikan oleh Pengelola Keuangan Daerah menduduki posisi sentral dan berisiko dalam pengembangan kapabilitas dan efektifitas Pemerintahan Daerah. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, motivasi serta inovasi dalam pelaksanaan tugas pada Badan Pengelola Keuangan Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kotawaringinbaratkab.go.id/web/produk_hukum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.