Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Se-kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pajak 97 ayat (3) Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016
  4. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 44 Tahun 2014
  5. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2015.

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN;
BAB III KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Se-kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
17 April 2017

Diundangkan Tanggal
17 April 2017

Berlaku Tanggal
17 April 2017

Sumber
BD.2017/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (197.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar