Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggsl, Dan Trasmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigraso Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Menteri keuangan Nomor 49/Pmk.07/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGALOKASIAN;
BAB III PENYALURAN;
BAB IV PENGGUNAAN;
BAB V PELAPORAN DAN DESA;
BAB VI PEMANTAU DAN EVALUASI;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.