Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu untuk memberikan tambahan penghasilan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JENIS TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB IV KLASIFIKASI BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V PROSEDUR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN ;
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI ;
BAB VII PEMBIAYAAN ;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
19 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2018

Berlaku Tanggal
01 Juli 2018

Sumber
BD.2018/19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar