PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ahwa dalarn rangka efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, perlu diselenggarakan secara sistematis dan berkesinambungan yang dilakukan dalam wadah kelembagaan tersendiri yang melekat pada Organisasi Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang Penegakan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
- dang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1987
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 46 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG;
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA;
BAB V ANGGARAN OPERASIONAL;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.