PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas di Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu diberikan tambahan penghasilan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 47 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JENIS TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB IV KLASIFIKASI BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V PROSEDUR PEMBEFtIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VII PEMBIAYAAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.