Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Peta Batas Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya berita acara kesepakatan penetapan batas Kelurahan Raja dengan lurah-lurah yang wilayahnya berbatasan, maka untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan Kelurahan serta ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, batas desa/kelurahan hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BATAS KELURAHAN;
BAB III POSISI PBU, TK DAN PABU;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
30 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peta Batas Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2018

Sumber
BD.2018/30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar