PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dermaga Indera Sari pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada dinas dan Badan Daerah Kabupaten dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas/Badan Daerah Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. dan dalam mengelola dan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana jasa transportasi di sungai;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008
- Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 56 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN ;
BAB III SUSUNAN DAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN PADA UPT DERMAGA INDERASARI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT;
BAB V KELOMPOK JABATAN;
BAB VI TATA KERJA ;
BAB VII KEPEGAWAIAN DAN ESELON ;
BAB VIII PEMBIAYAAN ;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.