Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan untuk meningkatkan kinerja pegawai serta meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2012
  13. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2013

BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II ASAS DAN FILOSOFI ;
BAB III REMUNERASI ;
BAB IV KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SAKSI ;
BAB V MEKANISME PEMBAYARAN ;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
13 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2019

Berlaku Tanggal
09 Mei 2019

Sumber
BD.2019/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (545.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar