Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendaloan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) bersih dan bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maka pejabat/ pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dan i siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI ;
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI ;
BAB V PENGAWASAN ;
BAB VI PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN ;
BAB VII SANKSI ;
BAB VIII PEMBIAYAAN ;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.