Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349 dalam Pasal 10 ayat (2) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA;
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA;
BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.