Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Kegiatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sesuai amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk menunjang pelaksanaan peran strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, maka diperlukan Biaya Kegiatan Operasional Piket dan Patroli.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD,TUJUAN,DAN RUANG LINGKUP;
BAB III BKO;
BAB IV PENUGASAN PIKET DAN PATROLI;
BAB V TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB;
BAB VI PENETAPAN BESARAN BKO DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VII PENGHENTIAN PEMBAYARAN;
BAB VIII MEKANISME REKAPITULASI ABSEN;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X PELAPORAN DAN EVALUASI;
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.