Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 dan mengakomodir Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2018;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
59

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2018

Sumber
BD.2018/NO.60, LL KAB.KUBURAYA: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang STANDAR SATUAN HARGA PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar