Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Batas Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap
ABSTRAK
- bahwa berdasrkan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 379/BPMPD/2012 tentang Batas Desa Sungai itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, berita Acara kesepakatan batas Desa Sungai Kakap dan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap pada tanggal 14 September tahun 2012, Berita Acara Kesepakatan Batas Desa Sungai Kakap dan Sungai belidak Kecamatan Sungai Kakap Nomor 146/04/BA-DSPMD-C/2019 pada tanggal 18 Juli 2019; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang batas Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No 4 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 45 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan dan penegasan batas desa dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kubu Raya |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kubu Raya) |
Nomor | 61 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Batas Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap |
Tanggal Ditetapkan | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Diundangkan | 13 Agustus 2019 |
Berlaku Tanggal | 13 Agustus 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.