PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap aparatus sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka dan akuntabel;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.