Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 91 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 91 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 68 Tahun 2020

Dasar hukum Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 91 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.35 Tahun 2007,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No,90 Tahun 2019,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2021,
  7. Peraturan Daerah No.25 Tahun 2010,
  8. Peraturan Bupati No.64 Tahun 2019

Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
91 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja

Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2021

Berlaku Tanggal
09 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.91, LL Kab. Kubu Raya : 22 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2019 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA
  2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 68 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja

Download PDF (7.61 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar