Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK
- bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlibat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesehatan anak
- pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.20 Tahun 2003, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.60 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Strategis, Sasaran dan Penyelenggaraan; Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Tugas dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Kemitraan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 92 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kubu Raya |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kubu Raya) |
Nomor | 92 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif di Kabupaten Kubu Raya |
Tanggal Ditetapkan | 14 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | 14 Desember 2021 |
Berlaku Tanggal | 14 Desember 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 92 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.