Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 100 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kemudahan setiap pasangan baru menikah yang beragama islam telah dilaksanakan program PANTAS (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasii Administrasi Kependudukan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 110 Tahun 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 100 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
- Undang-Undang No.35 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2011
Ketentuan Umum;
Program Pelayanan Administrasi Nikah terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Mekanisme dan Prosedur Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Pemutakhiran Data Penduduk Berdasarkan Perubahan Status Perkawinan;
Kompetensi Petugas Pelayanan;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 110 Tahun 2020 tentang Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.