PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Moratorium Pembangunan Fisik Konstruksi di Kawasan Pegunungan Muria Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera;
- bahwa wilayah Kabupaten Kudus yang sebagian berada pada Pegunungan Muria, memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032, wilayah Pegunungan Muria sebagaimana dimaksud huruf b, merupakan kawasan lindung kabupaten, dan juga sebagai wilayah rawan bencana tanah longsor;
- bahwa dalam rangka mempertahankan kawasan lindung kabupaten dan pengendalian bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud huruf c, maka pembangunan fisik konstruksi di Kawasan Pegunungan Muria perlu dimoratorium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.