Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kudus

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
  2. bahwa guna kelancaran dan optimalisasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2009 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum Kabupaten Kudus;
  3. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2009 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kabupaten merupakan kewenangan Bupati;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kudus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kudus

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2018

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BD No 11/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar