Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melakukan perencanaan yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus No 35 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat daerah Kab Kudus tahun 2018-2023;
  2. baha dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat daerah Provinsi dan Kab/Kota dan Peraturan Bupati Kudus No 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kegita atas Peraturan Bupati Kudus No 28 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah dan inspektorat daerah Kab Kudus, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus No 35 tahun 2019 tentang rencana Strategis Perangkat Daerah Kab Kudus Tahun2 018 – 2023;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
63

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.63

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar