Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati Kudus No 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kab Kudus TA 2020;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan yang menyebabkan terjadinya penambahan atau pengurangan anggaran belanja yang bersumber dari transfer ke daerah dari APBD serta penambahan anggaran belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Prov Jateng, maka sesuai ketentuan Romawi V angka 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman Penyusunan APBD TA 2020, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus No 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kab Kudus TA 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2020

Berlaku Tanggal
28 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar