Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan program/kegiatan prioritas pembangunan nasional dan daerah di bidang kesehatan, mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan untuk membantu pembiayaan program/kegiatandi bidang kesehatan yang menjadi urusan pemerintah daerah;
  2. bahwwa dalam rangka kelancaran pengelolaan program/kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Kudus sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020;
  3. bahwa berdasarkan angka 4 huruf E Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 BAB I tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, pengaturan Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Dana Alokasi Kesehatan Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Kudus merupakan kewenangan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
6

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2020

Berlaku Tanggal
03 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar