Peraturan Bupati Kudus Nomor 52 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengatur ALokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus telah diundangkan Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang ALokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus No 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus;
  2. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa maka Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang ALokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus No 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
52

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus

Ditetapkan Tanggal
23 September 2020

Diundangkan Tanggal
24 September 2020

Berlaku Tanggal
24 September 2020

Sumber
BD.2020/No.52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 52 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar