Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Usaha mikro dan kecil di daerah perlu diberikan legalitas hukum berupa izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya sehingga mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Agar pemberian izin usaha mikro dan kecil dapat berjalan lancar, tertib, dan tidak tumpang tindih maka perlu sebuah pedoman.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013,
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
Maksud pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dalam mengembangkan usahanya. Tujuan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yaitu memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan;
memberikan kemudahan dalam pendampingan dan pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya untuk pengembangan usaha, dan
memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Pelaksanaan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil didelegasikan dari Bupati kepada Camat. Penyelenggaraan pelayanan IUMK dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di wilayah Kecamatan masing-masing.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.