Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Pemberian Honorarium Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang diberikan honorarium melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diberikan honorarium bulan ketiga belas. Dan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honorarium Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2015, Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 109 Tahun 2004.
PTT dan GTT yang memperoleh honorarium bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diberikan honorarium bulan ketiga belas. PTT dan GTT yang memperoleh honorarium yaitu PTT dan GTT yang anggarannya sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.