Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Oganisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:
Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan:
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Program dan Keuangan, dan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. Bagian Perundang-Undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat:
Sub Bagian Kajian Perundang-undangan, Sub Bagian Persidangan dan Risalah, dan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Protokol dan Publikasi. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran, dan
Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerjasama. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.