Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
c. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. d. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan;
e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat;
f. Inspektur Pembantu Bidang Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup, dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Inspektorat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.