Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Perencanaan , dan
Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Bina Marga, terdiri dari:
Seksi Pembanguan dan Peningkatan Jalan, dan
Seksi Pemeliharaan Jalan, dan
;
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan. d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari:
Seksi Gedung dan Bangunan Umum;
Seksi Jasa Konstruksi , dan
Seksi Penyehatan Lingkungan. e. Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari:
Seksi Pembangunan Seksi Operasi dan Pemeliharaan, dan
Seksi Konservasi. f. Bidang Perumahan dan Permukiman, terdiri dari:
Seksi Perumahan, dan
Seksi Permukiman. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.