Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamomg Praja terdiri dari:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terdiri dari:
Seksi Pengendalian dan Operasional, dan
Seksi Perlindungan Masyarakat. d. Bidang Penegakan Perda, terdiri dari:
Seksi Pembinaan dan Pengawasan, dan
Seksi Penyidikan dan Penindakan. e. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 78 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Satuan Polisi Pamong Praja
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.