Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016,
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari:
Seksi Identitas Penduduk;
Seksi Pindah Datang Penduduk, dan
Seksi Pendataan Penduduk d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari:
Seksi Kelahiran;
Seksi Perkawinan dan Perceraian, dan
Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian. e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari:
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data, dan
Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.