Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 72 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 72 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
- 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi isi pokok:
Dinas terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan:
Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana:
Bidang -bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari:
1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari:
Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan Su bag keuangan. 3. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, terdiri dari:
Sub Bidang Prasarana Wilayah;
Sub Bidang Penataan Ruang Permukiman dan Perkotaan, dan
Sub Bidang Sumber Daya Alam. 4. Bidang Sosial dan Ekonomi, terdiri dari:
Sub Bidang Sosial Kesehatan dan Pemberdayaan;
Sub Bidang Pertanian Perdagangan dan Koperasi, dan
Sub Bidang Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pariwisata. 5. Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
Sub Bidang Pemerintahan;
Sub Bidang Penunjang Pemerintahan, dan
Sub Bidang Pendidikan Kebudayaan Komunikasi dan Informatika. 6. Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan, terdiri dari:
Sub Bidang Analisis Data Pembangunan, dan
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan. 7. Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian, terdiri dari:
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
Sub Bidang Pengendalian Pembangunan, dan
Sub Bidang Evaluasi Pembangunan. 8. Kelompok jabatan fungsional tertentu 9. Unit pelaksana teknis dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup No 72 Tahun 2016 ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Dan Tugas, Serta Tata Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.